
Anggota Komisi II DPR RI saat mengunjungi Provinsi Papua Barat Daya. (DPR)
SORONG - Provinsi Papua Barat Daya, secara de jure, terbentuk pada tanggal 8 Desember 2022. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran bersama-sama 4 (empat) Provinsi lainnya di tanah Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Adapun pemekaran daerah baru di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi rujukan dalam Pemekaran Daerah di Indonesia.
Karena tergolong baru terbentuk, maka memerlukan infrastruktur pemerintahan yang memadai, termasuk Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, hal itu merupakan salah satu berjalannya fungsi pelayanan publik.
“Kemarin kami tinjau pembangunan kantor Gubernur, masih sangat memprihatinkan. Olehnya itu Insya Allah, pada rapat dengar pendapat berikutnya nanti, karena ini persoalan bukan hanya kementerian dalam negeri, terintegrasi dengan kementerian-kementerian yang ada, kementerian keuangan dan lain sebagainya,” ujar Anggota Komisi II Taufan Pawe di sela-sela Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) ke Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (3/5/2025).
Di sisi lain, yang tidak kalah pentingnya pula, adalah peningkatan Dana Otsus Papua. Menurutnya, dana tersebut adalah hak masyarakat Papua, sehingga harus cepat direalisasikan. “Karena bagaimana pun kekuatan fiskal Masyarakat Papua, tata kelola pemerintahan Papua ini, masih bergantung sekali pada APBN,” jelasnya.
Karena itu, tegasnya, jika masyarakat Papuab ingin cepat sejahtera, bisa setara dengan masyarakat di provinsi lain, tidak ada pilihan lain, harus dilakukan dengan cara peenanganan khusus, ada percepatan.
“Insya Allah nanti, apabila ada RDP dengan Bapak Menteri dalam negeri, saya akan menyuarakan. Saya sih bukan dapilnya di Papua, tetapi saya ikut merasa prihatin. Karena Papua ini harus terbangun dengan tata kelola yang betul-betul menjanjikan kehidupan sejahtera masyarakat. Masyarakat Papua adalah bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.