
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II DPR 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 anggota melalui daring dari total 579 anggota DPR. Para anggota yang hadir menyatakan kesepakatan secara aklamasi ketika Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RKUHAP.
Sebelumnya, RKUHAP telah mendapatkan persetujuan delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11). Revisi ini dianggap penting karena KUHAP yang lama sudah berlaku sejak 1981, berusia 44 tahun, dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan perlindungan hak individu.
Beberapa perubahan substansial dalam RKUHAP antara lain:
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP terbaru.
-
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut.
-
Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.
-
Penguatan peran advokat dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Meski disahkan, pengesahan RKUHAP menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil serta tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Mereka juga melaporkan 11 anggota Panja DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa koalisi melaporkan pimpinan dan anggota Panja karena proses RKUHAP dianggap mencatut nama koalisi dan tidak transparan.
Pengesahan RKUHAP menandai langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, namun dinamika dan kritik publik menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi undang-undang baru ini.
Info Detak.co | Selasa, 18 November 2025 
