DPR Setujui Tiga Calon Pimpinan BI Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Farhan/Karisma

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Bank Indonesia (BI) yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Tiga nama mendapat persetujuan untuk menduduki posisi strategis di bank sentral, yakni Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin M. Cuhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil fit and proper test calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, proses seleksi calon pimpinan BI dilakukan setelah Komisi XI menerima penugasan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Komisi XI selanjutnya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada Rabu (26/8/2026). Sehari berselang, Kamis (27/8/2026), pengujian dilakukan terhadap dua calon Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Solikin M. Cuhro dan M. Anwar Basori.

Dari rangkaian proses tersebut, Komisi XI menetapkan tiga nama untuk diajukan kepada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya kemudian memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

Misbakhun berharap penetapan tersebut dapat memperkuat kinerja BI dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai bank sentral. Menurutnya, pimpinan BI yang telah dipilih diharapkan mampu membawa arah kebijakan bank sentral agar semakin fokus dan terarah.

Proses pengisian jabatan pimpinan BI tersebut mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,” ujar Misbakhun.