DPR Usul Pemberian THR di H-14, Supaya Cukup Waktu untuk Penanganan Pengaduan
Ilustrasi | Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dilakukan paling lambat 14 hari menjelang Idul Fitri.

Hal ini diungkapkannya lantaran sempitnya waktu bagi penanganan laporan yang masuk ke layanan  layanan Pengaduan THR Keagamaan.

“Jadi pemberian THR itu yang diatur oleh Bu Menteri itu 7 hari sebelum hari raya, ini yang saya complaint. Jangan 7 hari tapi 14 Hari karena biasanya diketahui H-7 pekerja tahu dia nggak memperoleh THR, H-6 dia biasanya lapor ke posko pengaduan, H-5 biasanya baru dipelajari. Nah H-4 sudah libur bersama, jadi waktunya sangat mepet,” kata Edy dalam acara Semarak Ramadan 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa setidaknya ada lebih dari empat ribu aduan yang masuk terkait dengan tidak diberikannya THR sesuai ketentuan Menteri Ketenagakerjaan. 

Merujuk pada Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan tertulis bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Edi lantas membandingkannya dengan para Aparatur Sipil Negara yang sudah memperoleh THR sejak 14 hari sebelum hari raya. 

“Sementara PNS/ASN itu memberi THR itu H-14, jadi kami mengusulkan kepada Bu Menteri THR-nya jangan H-7 lah (tapi) H-14 sehingga kalau ada pengaduan masih cukup waktu biar semua pekerja bahagia,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menyampaikan apabila THR diberikan sejak 14 hari sebelum hari raya maka bisa memberikan ruang bagi keluarga pekerja dalam perencanaan belanja.

Terlebih, menurutnya saat hari raya harga-harga cenderung naik sehingga daya beli pekerja juga harus dieskalasi dengan menggunakan THR tersebut. 

Layanan Pengaduan terkait THR Keagamaan Tahun 2024 diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIAP KERJA. Pelayanan diberikan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.