
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera
JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Boycott, Divestment, and Sanctions (RUU BDS) sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pemuda Indonesia untuk Gaza-Palestina di Gedung Merdeka, Bandung, Sabtu (12/07/2025), dalam rangka peringatan 70 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA).
"Yang sedang DPR lakukan tentu sesuai dengan tugas kami, ada tiga. Pertama, di bidang legislasi, kami tengah mematangkan RUU BDS, yaitu Boycott, Divestment, and Sanction, agar menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Tujuannya adalah agar di mana pun terjadi kejahatan kemanusiaan, kita bisa membantu, minimal dengan tidak membeli produk dari negara pelaku," ujar Mardani.
Menurutnya, RUU ini akan menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempertegas posisi politik luar negerinya yang bebas-aktif, sekaligus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
"Yang kedua, kami hadir di forum-forum internasional, berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina," lanjutnya.
Selain aspek legislasi, DPR RI juga terus aktif di ranah diplomasi internasional. Mardani menyampaikan bahwa kehadiran Indonesia di berbagai forum global terus dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas bagi Palestina.
DPR RI juga menekankan pentingnya gerakan bersama lintas sektor. Kolaborasi menjadi kunci agar dukungan terhadap Palestina tak hanya menjadi isu politik, tapi juga gerakan kolektif nasional.
"Yang ketiga, kami menjalin kerja sama dan sinergi dengan anak muda, dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Luar Negeri, serta akademisi. Urusan kemerdekaan Palestina tidak bisa hanya dipikul oleh DPR atau pemerintah saja. Seluruh elemen bangsa harus terlibat," tegasnya.
Langkah DPR RI melalui BKSAP ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk kemerdekaan Palestina tidak berhenti di tataran wacana moral, tetapi diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan konkret dan langkah diplomatik yang terukur.