Jaga Ruang Digital, Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional
Bryan Ebem | Foto: ist

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, sekaligus mendukung kreativitas masyarakat.

Amelia mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain," ujar Amelia, Rabu (5/8).

Ia menilai kasus Bryan Ebem menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang harus menghormati hak orang lain, termasuk hak atas privasi dan pelindungan data pribadi.

"Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi," katanya.

Amelia menegaskan pelindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk dalam kegiatan pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi yang harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, serta menjamin hak subjek data, termasuk hak untuk meminta penghentian pemrosesan maupun penghapusan data pribadinya.

Lebih lanjut, Amelia menilai penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia menjadi perhatian banyak negara. Oleh sebab itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan pelindungan hak privasi guna membangun ekosistem digital yang semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik-praktik baik di tingkat internasional.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat agar semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, dan pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.

"Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang," pungkasnya.