Jelang Mudik, Komisi V Minta Truk ODOL Jangan Masuk Jalan Tol di Lampung
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (27/3/2024). Foto : Saum/Andri

LAMPUNG SELATAN - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mengingatkan agar truk kelebihan muatan atau Over Dimension/Overloading (truk ODOL) tidak diberikan akses untuk melintasi jalan tol di Provinsi Lampung.

Hal ini menjadi sorotannya lantaran berpeluang besar menciptakan kecelakaan lalu lintas dan merusak fasilitas jalan, khususnya saat momentum mudik 2024.

Kekhawatiran ini dirinya sampaikan saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, jika pelanggaran ini kerap dibiarkan akan membahayakan masyarakat, khususnya pemudik Lebaran 2024.

"Yang berbahaya, kalau (truk) ODOL itu masuk jalan tol, mereka menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan. Ini yang perlu ada antisipasi dari pihak Kementerian PUPR atau pengelola jalan tol agar supaya kendaraan seperti ini tidak dibiarkan masuk (ke jalan tol)," terang Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dipaparkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT KemenPUPR), salah satu faktor yang menyebabkan kondisi jalan tol mudah rusak dan berlubang disebabkan oleh kendaraan dengan kapasitas beban yang berlebih atau dikenal sebagai Over Dimension/Over Load (ODOL).

Jika minim penanganan dari pemerintah daerah setempat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kenaikan angka kasus kecelakaan sekaligus kemacetan.

Diketahui, arus kendaraan di Jalan Lintas Sumatera konsisten padat sejak tarif Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar naik tinggi hingga 67 persen sejak 25 Mei 2023, terutama didominasi oleh truk ODOL.

Demi menekan potensi negatif jelang Lebaran 2024, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan masing-masing stakeholder yang terlibat harus bersinergi dan berani memberi sanksi tegas bagi para pelanggar. Bila perlu, ucapnya, disertai dengan denda tinggi.

"Kalau dibiarkan saja, maka target zero ODOL tidak akan pernah tercapai. Kalau sanksi dan denda ini bisa dioptimalkan tentu para pelaku usaha akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat," ujarnya.

Terakhir, dirinya menekankan agar Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung agar meningkatkan jumlah jembatan timbang dan kapasitas penjaga yang ada di daerah guna mencegah kendaraan ODOL. Tanpa langkah ini, nilainya, usaha preventif akan sia-sia.

"Kami meminta BPTD agar bisa mengoptimalkan jembatan timbang agar kendaraan ODOL yang melintas baik dari Lampung ataupun provinsi lain tidak dibiarkan untuk lewat. Agar ODOL bisa ditekan sehingga infrastruktur berupa jalan nasional ataupun jalan tol bisa terjaga," pungkas Iwan.