Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel, Komisi I Dorong Investigasi Transparan dan Menyeluruh
Foto: istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan dalam keadaan yang janggal. Kepergian wartawati muda di Kalsel, menurutnya, adalah sebuah pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

“Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu di Jakarta, Minggu (30/3/2025).

Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Terakhir, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” pungkasnya

Diketahui, jurnalis tersebut seorang wanita bernama Juwita (23) yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Adapun Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyerahkan barang bukti ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, terkait pembunuhan yang menewaskan seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23), diduga kuat dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial J berpangkat kelasi satu anggota Lanal Balikpapan.