Ketua DPR Tegaskan Penunjukan Dubes Merupakan Prerogatif Presiden
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: bonis/vel

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pengangkatan Duta Besar (Dubes) merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai kepala eksekutif. Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-18 dengan agenda Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Saat menjawab pertanyaan awak media mengenai belum adanya nama-nama calon duta besar yang diajukan Pemerintah ke DPR RI, Puan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak eksekutif.

“Belum ada, belum,” respon Puan.

Menanggapi pertanyaan lanjutan terkait kekosongan posisi Dubes RI untuk Amerika Serikat dan kemungkinan DPR mendorong percepatan proses penunjukan, Puan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam domain Presiden.

“Itu prerogatif Presiden, itu urusan Eksekutif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI pada dasarnya hanya menunggu usulan resmi dari Pemerintah terkait calon Dubes untuk kemudian menjalankan tugasnya melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI.

“Kalau DPR kan hanya menunggu dari Pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR desak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat,” ungkapnya.

Namun demikian, Puan menegaskan bahwa DPR tetap menghormati batas-batas kewenangan konstitusional yang berlaku.

“Kalau kita desak-desak, itu kan prerogatif dari Eksekutif atau Presiden,” tandasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini posisi Dubes RI untuk beberapa negara strategis termasuk Amerika Serikat masih kosong. Pemerintah diharapkan segera menyampaikan nama-nama calon Dubes agar proses diplomasi dan hubungan luar negeri Indonesia dapat berjalan secara optimal.