Komisi II DPR Tegaskan Persiapkan Pilkada Ulang Secara Matang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Andri/vel

JAKARTA - Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pihak terkait soal penyelenggaraan pemilihan ulang Kepala Daerah (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil pemilu di beberapa daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menekankan urgensi agar tahapan pemilu ulang ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Salah satu isu yang disoroti oleh Komisi II DPR RI terkait penyelenggaraan pemilihan ulang ini adalah masalah anggaran. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 26 daerah mengalami kekurangan anggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang, yang seharusnya diakomodasi dalam APBD 2025. 

"Jika anggaran dari pemerintah daerah tidak mencukupi, maka kami meminta agar Menteri Dalam Negeri segera mengajukan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan," tutur Dede.

Menurutnya, pengajuan ini menjadi krusial agar tidak ada kendala teknis terkait pendanaan yang bisa mengganggu kelancaran proses pemilu ulang. Selain masalah anggaran, Komisi II DPR RI juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, dalam menjalankan tugas mereka.

Dede menegaskan bahwa jika ada anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti lalai atau tidak netral dalam tugasnya, mereka harus segera dievaluasi.

"KPU dan Bawaslu harus mengevaluasi kinerja anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang terbukti tidak memenuhi standar profesionalisme, serta memastikan mereka tidak berpihak kepada calon tertentu," katanya.

Tak hanya itu saja, Komisi II DPR RI juga mendesak DKPP untuk menindaklanjuti aduan terkait pelanggaran netralitas oleh penyelenggara pemilu.

"Kami minta DKPP untuk memeriksa setiap aduan yang masuk dan memastikan bahwa proses pemilu ini tetap adil, jujur, dan tidak ada keberpihakan," imbuh Dede.

Dirinya juga mengingatkan bahwa menjelang pelaksanaan pemilihan ulang di 26 daerah, ada potensi kerawanan wilayah yang harus diperhatikan dengan serius.

Ia meminta agar KPU, Bawaslu, dan instansi terkait seperti TNI, Polri, serta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap potensi konflik sosial.

"Kami tidak ingin ada kerusuhan atau gangguan keamanan yang merusak jalannya pemilihan ulang. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses pemilu," tegasnya.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dirinya, mewakili Komisi II DPR RI, tetap berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang ini berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Ia pun menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus tetap mengedepankan asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan langkah-langkah yang telah disepakati dalam rapat kerja ini, harapnya, pemilihan ulang kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara sah oleh rakyat.

"Kita harus memastikan bahwa hasil pemilu ini sah dan diterima oleh masyarakat, tanpa ada kecurangan atau manipulasi," tutupnya.