
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Foto : Dok/Andri
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang ditemukan meninggal dunia di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Habib Aboe menilai penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar penyebab kematian korban dapat dipastikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat membuat aparat penegak hukum perlu segera memberikan kejelasan melalui proses penyidikan yang menyeluruh.
"Saat ini banyak spekulasi liar yang berkembang di masyarakat terkait meninggalnya Saudara Sutrimo. Oleh karena itu, saya meminta Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara mendalam, komprehensif, dan profesional agar diperoleh kesimpulan yang jelas mengenai penyebab kematiannya," kata Habib Aboe.
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus diselesaikan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta proses penyidikan yang objektif, bukan berlandaskan asumsi maupun opini.
Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan didukung bukti yang kuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
Habib Aboe juga menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan dan profesionalisme Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tersebut. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara independen tanpa tekanan maupun intervensi.
Selain itu, ia berharap hasil penyidikan dapat segera disampaikan kepada publik agar berbagai spekulasi yang berkembang dapat dihentikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.
Info Detak.co | Sabtu, 01 Agustus 2026 
