Komisi III Desak Polri-Bank Mandiri Segera Pulihkan Rekening Botok Pati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat konferensi pers bersama awak media di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Devi/Karisma

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana.

Dorongan tersebut disampaikan setelah muncul persoalan mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Komisi III DPR RI kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai rekening sejumlah aktivis dan pihak tertentu yang tidak dapat digunakan, baik karena disebut diblokir maupun mengalami penundaan transaksi.

Setelah mencermati persoalan tersebut, Komisi III berpandangan akses rekening Botok sebaiknya segera dikembalikan apabila tidak berkaitan dengan perkara pidana.

“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pemulihan akses rekening diperlukan agar pemilik dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara normal. Ia menilai persoalan tersebut penting karena rekening merupakan sarana masyarakat dalam mengakses dan menggunakan dana yang dimilikinya.

Komisi III juga telah meminta kepolisian dan Bank Mandiri mencari solusi atas persoalan tersebut. Habiburokhman berharap koordinasi antara kedua pihak dapat memberikan kepastian mengenai status rekening sekaligus memungkinkan Botok kembali menggunakan rekeningnya.

“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas serta penghimpunan dana masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Kepolisian juga memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas.

“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.

Asep menegaskan setiap tindakan kepolisian dalam menangani persoalan tersebut tetap mengacu pada prosedur dan prinsip hukum yang berlaku. Ia memastikan proses dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya.