
Foto: ist
JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota kepolisian berinisial WL di Medan, Sumatera Utara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah WL disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH. Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meminta Polrestabes Medan melakukan penyelidikan secara profesional dan akuntabel.
"Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban," ujar Hinca dalam konferensi pers seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, dan keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan komprehensif, Hinca meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polrestabes Medan.
Menurutnya, supervisi diperlukan untuk memastikan seluruh informasi dan laporan terkait perkara dapat ditangani secara terpadu serta menjadi bagian dari pengawasan Komisi III DPR RI.
"Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi," kata legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain meminta supervisi, Komisi III juga mendorong agar keluarga korban mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi terkait perkara. Keluarga diharapkan dapat memperoleh maupun menyampaikan informasi yang relevan untuk membantu proses pengungkapan kasus.
Hinca menilai keterbukaan informasi kepada keluarga korban menjadi hal penting dalam menjaga transparansi penanganan perkara. Akses terhadap bukti dan informasi yang dibutuhkan juga diperlukan agar tidak berkembang berbagai tafsir maupun dugaan yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan terhadap kasus tersebut tidak berhenti pada RDPU. DPR akan terus memantau langkah Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dalam mengungkap perkara tersebut.
"Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hinca.
Melalui pengawasan tersebut, Komisi III berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan menyeluruh sehingga fakta hukum dalam kasus tersebut dapat diketahui serta hak keluarga korban atas keadilan dan kepastian hukum tetap terjamin.
Info Detak.co | Rabu, 12 Agustus 2026 
