Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Berhak Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan dugaan perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, ruang publik, termasuk penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional. Setiap orang, kata dia, berhak mendapatkan perlindungan atas privasi dan martabatnya.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, merupakan perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan kepada korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.

Ia menyebut, ketentuan tersebut antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan kehormatan di ruang digital," kata legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.

"Saya mendorong korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum dapat benar-benar ditegakkan. Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang SPG yang bertugas di salah satu booth GIIAS mengaku direkam tanpa persetujuan oleh kreator konten. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi "cara deketin cewe", sehingga memicu sorotan publik dan menuai simpati dari warganet. Korban mengaku baru mengetahui dirinya menjadi objek utama perekaman setelah video tersebut beredar dan kemudian meminta agar konten itu dihapus.