Komisi III: Polda Metro Harus Tegas Berantas Premanisme
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat mengikuti pertemuan dengan Kapolda Metro di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Husen/vel

JAKARTA - Polda Metro Jaya diserukan agar bertindak tegas terhadap premanisme di Jakarta. Bila sudah ada indikasi ancaman fisik oleh oknum preman, penangkapan harus segera dilakukan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui Parlementaria usai mengikuti pertemuan dengan Kapolda Metro di Jakarta, Kamis (8/5).

"Bila ada oknum-oknum yang terindikasi melanggar hukum pidana, melakukan pengancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, maka tidak ada jalan lain, harus langsung diambil langkah tegas berupa penangkapan  dan penahanan," kata Rudianto.

Kepolisian, lanjutnya, diberi mandat oleh UU untuk menjaga ketertiban. Apapun bentuk premanisme diberantas. Bahkan, bila ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak perlu takut memberantasnya. Negara harus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat.

"Tidak boleh negara kalah terhadap aksi-aksi primanisme," ujar Rudiabto.

Pada bagian lain, Anggota F-P Nasdem DPR ini, menyoal peredaran narkoba yang tidak kalah mengkhawatirkannya dengan premanisme. Ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah memberantasnya dengan sangat baik dan terukur. Peredaran narkabo, katanya, banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam.

Penerapan pasal-pasal UU Narkotika untuk memberantas narkoba perlu dibedakan. Bandar, pengedar, dan pemakai, harus dibedakan perlakuan hukumnya. Bagi pengguna bisa diberikan rehabilitasi. Untuk bandar narkoba bisa diterapkan pasal 112 UU Narkotika. Sementara untuk pengedar busa dikenakan pasal 114 UU Narkotika.