
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan
JAKARTA - Kasus pengoplosan beras beberapa waktu terakhir ramai diberitakan di media sosial.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi beras di lapangan.
“Kami di Komisi IV akan mengawal persoalan ini. Aparat harus segera bertindak dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara kotor seperti ini. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dari permainan harga dan kualitas pangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Johan Rosihan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia menegaskan praktik pengoplosan beras juga berpotensi masuk dalam ranah korupsi dan manipulasi tata niaga pangan.
Sehingga, menjadi hal yang bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam menegakkan transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor pangan.
“Presiden Prabowo sudah jelas menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pangan nasional dan memberantas segala bentuk mafia pangan yang merugikan rakyat. Jika pengoplosan ini dibiarkan, maka kita sama saja memberi ruang bagi oknum yang ingin mempermainkan kebijakan pangan dengan cara yang curang dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Johan menilai, praktik semacam itu tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga mencederai semangat swasembada pangan yang tengah dibangun oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
"Kita sedang berupaya keras untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menekan ketergantungan pada impor, tetapi tindakan seperti ini justru melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional,” ujarnya.
Maka dari itu, Johan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi pangan.
"Swasembada pangan hanya bisa terwujud jika semua pihak-pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat-sama-sama menjaga integritas dalam tata kelola pangan. Jangan biarkan ulah segelintir oknum merusak kepercayaan kita terhadap kedaulatan pangan yang sedang kita bangun bersama,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Viqi Elang Eko Saputro (29) karena mengoplos beras di Depok, Jawa Barat.
Modusnya, pelaku mencampur beras biasa dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir, lalu dikemas ulang menjadi kemasan baru merek Daun Suji dan Rinjani.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.