Komisi VII DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dalam Kasus Kontaminasi Radioaktif di Cikande
Foto: istimewa

JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian serta Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) CS-137 untuk membahas kasus temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (CS-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan deteksi material radioaktif oleh otoritas internasional yang kemudian dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pendeteksian bahan radioaktif di Indonesia. Ia menilai, temuan ini seharusnya dapat diketahui lebih awal oleh lembaga dalam negeri tanpa harus menunggu laporan dari pihak asing.

“Kalau nggak karena dideteksi sama Amerika, kita juga nggak tahu. Berarti kan pengawasan kita lemah. Harusnya sudah ada deteksi dini, jadi jelas ada sistem yang harus kita perbaiki dalam hal ini,” tegas Evita di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia menilai persoalan ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengelolaan dan pengawasan limbah industri agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi radioaktif di masa depan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, pengawasan kita memang kurang. Dulu di sektor pertambangan, kolam-kolam limbah itu terhubung langsung dengan LHK untuk memantau kadar beracun dan logam berbahaya. Saya pikir sistem seperti itu perlu diterapkan lagi, bahkan secara real-time, agar tidak ada lagi kontaminasi yang justru ditemukan oleh pihak luar negeri,” ujar Rico.

Rico menambahkan bahwa sistem pemantauan limbah harus dikembangkan menjadi lebih terintegrasi, melibatkan kementerian terkait dan Satgas CS-137, agar seluruh aktivitas pengelolaan limbah industri dapat diawasi secara langsung dan transparan. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan nasional yang memperkuat regulasi penggunaan scrap metal atau bahan bekas industri yang berpotensi mengandung unsur radioaktif.

Sebagai informasi, Kasus kontaminasi radioaktif CS-137 di Cikande diketahui setelah adanya temuan peningkatan tingkat radiasi pada logam bekas industri. Meski BAPETEN memastikan bahwa radiasi telah terkendali dan tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, Komisi VII menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dan sistem peringatan dini untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.