Komisi VIII: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional
Foto: ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. Hal itu mengingat perkembangan data terbaru yang menunjukkan skala bencana sudah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah. 

Menurut Ansory, tragedi di tiga provinsi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai musibah regional, melainkan sebagai darurat kemanusiaan berskala nasional yang memerlukan mobilisasi penuh dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data resmi BNPB yang dirilis pada 2 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana di tiga provinsi tersebut telah mencapai 659 jiwa, sementara 475 orang dilaporkan masih hilang dan 2.600 orang mengalami luka-luka. Selain itu, tercatat 3,2 juta jiwa terdampak, dengan lebih dari 1,1 juta orang terpaksa mengungsi karena rumah mereka rusak atau wilayahnya tak lagi aman dihuni. Tim SAR gabungan BASARNAS juga telah mengevakuasi 33.173 warga dari berbagai zona berbahaya, menunjukkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari stabil dan terus bergerak dinamis.

Tidak hanya korban jiwa dan pengungsian massal, dampak infrastruktur pun tergolong berat. Ribuan rumah warga rusak total, puluhan jembatan dan fasilitas publik hancur, serta akses jalan di sejumlah kabupaten terputus dan belum dapat dipulihkan sepenuhnya. 

“Sejumlah laporan lapangan menyebutkan bahwa beberapa kawasan terdampak masih terisolasi dan hanya bisa dijangkau melalui jalur udara atau alur logistik terbatas,” ujar Ansory di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dengan melihat skala kerusakan dan dampaknya, Ansory menilai pengelolaan bencana tidak lagi efektif jika dibebankan pada pemerintah provinsi masing-masing. Ia menekankan bahwa penetapan status Bencana Nasional akan membuka ruang koordinasi terpadu, percepatan distribusi logistik, pengerahan alat berat dalam jumlah besar, penyediaan anggaran pemulihan yang lebih luas, serta penanganan kesehatan masyarakat yang lebih cepat dan menyeluruh. Tanpa status tersebut, upaya pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi berpotensi berjalan lambat karena keterbatasan kewenangan dan anggaran di tingkat daerah.

“Pemerintah harus hadir sepenuhnya. Ini tragedi besar, bukan bencana biasa. Korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak boleh menghadapi musibah sebesar ini sendirian. Dengan data sebesar ini, keputusan untuk menetapkan Bencana Nasional justru merupakan tindakan yang paling rasional dan paling manusiawi,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga meminta agar pemerintah segera menyiapkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk audit kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai yang selama ini menjadi pemicu banjir bandang di Sumatera. Menurutnya, bencana kali ini harus menjadi titik balik tata kelola lingkungan dan mitigasi risiko di Indonesia.

Ansory memastikan DPR akan mengawal proses ini agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak mengedepankan solidaritas nasional.

“Ini bukan hanya duka Sumatera. Ini duka Indonesia,” pungkasnya.