Komisi XI: Percuma Pelarangan Thrifting Kalau Dihambat Permainan di Bea Cukai
Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Watnika menyoroti peraturan pemerintah yang akan melarang kegiatan thrifting. Menurutnya, kebijakan tersebut memang secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor.

Menurutnya, pemerintah telah bekerja keras mendorong daya saing produk UMKM bisa naik kelas, mudah menembus pasar global. Namun, berbagai praktik tidak etis di lapangan seperti pungutan tidak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat justru dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Yang diberantas jangan hanya pelaku usahanya yang memang terbukti, namun harus sampai keakar-akarnya jangan sampai usaha yang dilakukan menjadi sia-sia akibat permainan oknum-oknum”, ungkapnya saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Di sisi lain, ia sepakat pernyataan pemerintah yang menyebut tidak melarang kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan hanya melarang impor pakaian bekas. Hal ini untuk membersihkan peredaran pakaian bekas impor yang dianggap melanggar aturan sekaligus merugikan pelaku industri pakaian lokal.

“Saya setuju memang aturannya sangat bagus untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal menjadi bangkit lagi,” katanya.

Ia mendorong Kemenkeu untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk membuka kanal pelaporan publik agar pelaku usaha kecil bisa menyampaikan keluhan tanpa takut akan intimidasi.

“Jangan hanya nembak dipasar senen namun dihulunya lepas begitu saja, saya minta agar yang dibawah bapak yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberantas pelaku impor pakaian ilegal. Oleh karena itu, dia meminta pelaku segera menghentikan aktivitasnya. Aturannya, kata Purbaya, tengah disiapkan. Dia juga tidak segan untuk menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.