Komisi XIII Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Foto: Runi/Karisma

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengetatan dinilai penting untuk memastikan pemberian kewarganegaraan tidak disalahgunakan sebagai jalan untuk mengamankan kepemilikan aset maupun kepentingan bisnis di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang jelas, komprehensif, dan mampu memastikan setiap pemohon benar-benar memiliki komitmen untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Menurutnya, status kewarganegaraan tidak semestinya diberikan hanya berdasarkan kepentingan praktis, seperti profesi sebagai atlet, investasi, ataupun ikatan perkawinan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlemetaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Willy menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari sejumlah negara yang menerapkan persyaratan ketat dalam proses naturalisasi. Australia, misalnya, memberlakukan persyaratan terkait masa residensi, kontribusi pajak, hingga ujian integrasi budaya. Sementara itu, Swiss menerapkan masa tinggal yang panjang serta evaluasi dari komunitas lokal untuk menilai proses integrasi pemohon.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Menurutnya, kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan.

Willy juga mengingatkan pemerintah agar mencegah potensi penyalahgunaan status WNI hasil naturalisasi dalam penguasaan aset dan wilayah strategis, termasuk kawasan pesisir. Kebijakan naturalisasi yang lebih selektif dinilai diperlukan untuk menghindari dampak sosial dan ekonomi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat serta negara.

Dukungan Komisi XIII tersebut sejalan dengan langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sebelumnya menyampaikan rencana pemerintah memperketat aturan naturalisasi biasa.

Supratman, dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi adanya permohonan naturalisasi dari sejumlah WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, namun tidak menyertakan anggota keluarga inti dalam proses permohonan.

Atas temuan tersebut, pemerintah berkomitmen memastikan permohonan kewarganegaraan tidak semata-mata bertujuan mengamankan kepentingan bisnis maupun memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.

Langkah pengetatan naturalisasi diharapkan dapat memperkuat sistem pewarganegaraan yang selektif sekaligus memastikan setiap WNA yang memperoleh status WNI memiliki komitmen nyata untuk hidup, berkontribusi, dan berintegrasi sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.