
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus foto bersama usai RDPU yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online di Tanah Air di Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto : Oji/Andri
JAKARTA - Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) tentang transportasi berbasis aplikasi mulai menunjukkan progres nyata. Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online di Tanah Air, sebagai langkah awal dalam proses legislasi.
“Hari ini Rabu, 21 Mei 2025 Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan terbesar sepanjang sejarah dengan hampir semua wakil asosiasi driver transportasi online yang ada saat ini untuk mendengarkan, menyimak dan menerima tuntutan aspirasi dan masukan dari permasalahan yang dihadapi teman-teman driver angkutan online,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, di Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas aspek yang terkandung dalam sektor transportasi online.
“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan bahwa pengaturan transportasi berada di bawah Komisi V namun untuk hal-hal lainnya seperti sistem digital hingga hubungan aplikator-mitra menjadi ranah komisi lainnya. Melihat luasnya spektrum isu yang akan dibahas, Lasarus menilai mekanisme Panitia Khusus (Pansus) lebih tepat daripada Panitia Kerja (Panja) di satu komisi.
“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan Panja di Komisi V tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online, tapi nanti keputusan kita akan tunggu dari pimpinan,” katanya.
Ia menyebut bahwa sistem digital yang digunakan oleh aplikator berada di bawah Komisi I yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi urusan Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online menjadi tanggung jawab Komisi XI karena berhubungan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak perindustrian juga akan terlibat apabila dalam pembahasannya nanti diatur secara spesifik jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh angkutan berbasis aplikasi.
Dalam pernyataannya, legislator Dapil Kalimantan Barat II itu memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam RUU yang akan dibahas akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi.
“Bapak/Ibu sekalian jangan kuatir, seluruh pasal (dan) ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian, supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja,” tegasnya.
Meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V DPR akan bergerak cepat untuk menyiapkan naskah akademik sebelum membawanya ke rapat Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian ke rapat paripurna untuk penetapan prolegnas.