Modus Baru Judi Online Gunakan QRIS, Pemerintah Diminta Hentikan Aliran Dana
Ilustrasi | Foto: ist

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya melakukan pemblokiran situs, tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan perjudian tersebut.

Menurut Junico, pengawasan terhadap transaksi digital perlu diperkuat menyusul perubahan pola pembayaran yang mulai banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit judi daring.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," ujar Junico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8).

Politisi yang akrab disapa Nico itu menyebut berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi deposit judi daring kini mengalami pergeseran ke kanal pembayaran digital.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan baru yang membutuhkan penguatan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Nico mengungkapkan penggunaan QRIS sebagai metode deposit membuat akses terhadap judi daring semakin mudah, terutama dengan adanya skema deposit bernilai kecil. Menurutnya, nominal transaksi yang rendah dapat mengurangi hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba aktivitas ilegal tersebut.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," katanya.

Ia menilai meningkatnya frekuensi transaksi judi daring menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi ancaman serius, meskipun nilai perputaran dana tahunan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Selain berdampak pada sektor ekonomi masyarakat, Nico menyoroti ancaman judi daring terhadap kelompok usia muda. Ia menyebut paparan judi daring terhadap anak-anak menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data antarlembaga secara waktu nyata (real time), memperketat proses verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung aktivitas judi daring.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah melakukan pemutusan akses terhadap jutaan situs dan konten judi daring. Namun, ia menilai pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran akses.

"Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkasnya.