
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, saat membacakan isi deklarasi dalam Penutupan PUIC Ke-19 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Munchen/vel
JAKARTA - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Parlemen OKI yang digelar di Jakarta melahirkan Jakarta Declaration atau Deklarasi Jakarta yang memuat komitmen bersama negara-negara anggota terhadap perjuangan melawan Islamofobia, penyelesaian damai konflik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia secara universal.
Deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyuarakan pentingnya tindakan nyata melawan berbagai bentuk diskriminasi, termasuk Islamofobia dan intoleransi.
“Parlemen anggota PUIC kami serukan untuk aktif melawan Islamofobia, xenofobia, dan segala bentuk intoleransi dengan menunjukkan nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil-alamin. Kami juga mendorong dialog antaragama dan antarbudaya di forum parlemen,” tegas Mardani saat membacakan isi deklarasi dalam Penutupan PUIC Ke-19 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
PUIC dalam deklarasinya juga menegaskan dukungan terhadap penyelesaian damai berbagai konflik global, khususnya yang berdampak pada komunitas Muslim.
“Kita mendukung penuh penyelesaian damai atas konflik di berbagai kawasan melalui diplomasi, dialog, dan rekonsiliasi berdasarkan prinsip Piagam OKI, Piagam PBB, serta hukum internasional. Ini juga mencerminkan nilai musyawarah dalam Islam atau shoora,” ujar Mardani.
Deklarasi ini menandai pentingnya peran diplomasi parlemen dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil dan damai, selaras dengan nilai-nilai Islam dan norma internasional.
Deklarasi Jakarta juga menyambut positif tanggapan OKI terhadap gencatan senjata antara Republik Islam Pakistan dan Republik India, serta mendorong penyelesaian damai atas sengketa Jammu dan Kashmir.
“Kami mengapresiasi respons OKI atas gencatan senjata antara Pakistan dan India. Kami mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan upaya mendorong kedua negara menyelesaikan sengketa Jammu dan Kashmir melalui cara damai, sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan aspirasi rakyat Kashmir,” jelas Mardani.
Deklarasi tersebut juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara, serta perlindungan terhadap penduduk sipil dan fasilitas keagamaan di kawasan konflik.