Peduli Perlindungan Anak di Ruang Digital, DPR Tetapkan Revisi UU ITE
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Mentari/nr

JAKARTA - Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan dua Rancangan Undang-undang (RUU menjadi undang-undang, salah satunya adalah Undang-undang mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan sepuluh RUU yang saat ini masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” harapnya.

Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.