
Ilustrasi | Foto: istimewa
JAKARTA - Rokok non-cukai masih kerap beredar di masyarakat terutama yang diproduksi langsung oleh petani tembakau. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki kemampuan modal yang mumpuni seperti industri besar rokok pada umumnya. Sebab itulah akhirnya mereka membuat dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan pun angkat suara soal itu. Ia meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi industri kecil dan menengah (IKM).
"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," ujar Eric usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (16/5/2025).
Eric menjelaskan bahwa sektor IKM bukan tidak mau membayar pajak ke Pemerintah atas produknya. Hanya saja, biaya pendaftaran yang terlalu mahal di saat hanya memiliki modal kecil membuat mereka akhirnya tidak mendaftarkan produknya ke bea cukai.
"Sebenarnya petani (tembakau) pengen juga membayar cukai. Jangankan IKM, industri besar pun sekarang sudah kesulitan membayar cukai. Ini perlu kita cermati bersama. Insyallah Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan untuk membahas lebih dalam soal ini," tambahnya.
Melansir data Indodata peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Konsumsinya pun terus meningkat dari 28 persen pada tahun 2021 menjadi 46 persen di tahun 2024.