Polemik Pagar Beton Cilincing, Komisi IV: Utamakan Kepentingan Nelayan, Bukan Pengusaha
Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti persoalan pembangunan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, kepentingan nelayan kecil harus diutamakan dibandingkan kepentingan pengusaha atau negara. Hal itu disampaikan Riyono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Riyono mengingatkan bahwa sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 10, terdapat delapan syarat sebelum terbitnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menekankan, jangan sampai pembangunan pagar beton menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.

“Akses nelayan kecil wajib ada di daerah penangkapan. Walaupun pagar beton di laut itu digunakan untuk kepentingan pelabuhan atau kepentingan lain, kepentingan nelayan harus tetap di atas segalanya,” tegasnya.

Ia meminta KKP memastikan kondisi fisik pagar beton tersebut, sekaligus memberi penjelasan faktual mengenai izin yang telah diterbitkan. Riyono menekankan, KKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk untuk infrastruktur produksi, pipa, maupun kabel bawah laut.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menyatakan akan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak pembangunan pagar beton di pesisir Cilincing. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyampaikan pihaknya akan segera memanggil pelaku usaha dan nelayan untuk membahas formulasi kompensasi tersebut.