
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026�2027 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Mario/Karisma
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tidak dipenuhi politik kebencian, polarisasi, dan informasi yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
Menurut Puan, derasnya arus informasi di ruang digital harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi berdasarkan fakta dan data. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Di tengah ketidakpastian global, persaingan geopolitik, fragmentasi ekonomi, dan derasnya arus informasi, kita harus menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh politik kebencian, polarisasi, dan kepentingan yang memecah belah,” ujar Puan.
Puan menilai perkembangan teknologi digital telah memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta menyampaikan kritik. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti tantangan berupa disinformasi, hoaks, dan konten yang dimanipulasi maupun disebarkan tanpa konteks yang utuh.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat dan mengaburkan batas antara kritik yang konstruktif dengan provokasi.
“Namun derasnya arus informasi juga membawa tantangan tersendiri yaitu berupa disinformasi, hoaks, serta konten yang dimanipulasi atau dilepaskan dari konteksnya, yang dapat memperuncing polarisasi dan mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi yang memecah belah,” tuturnya.
Dalam konteks DPR RI, Puan mengungkapkan masih ditemukan sejumlah informasi tidak benar yang mengatasnamakan lembaga maupun anggotanya. Informasi tersebut antara lain berupa kutipan palsu, informasi keliru terkait sikap DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang, serta penggunaan rekaman video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai konteks.
Meski demikian, Puan menekankan bahwa informasi keliru harus disikapi secara proporsional. Ia menegaskan kritik, aspirasi, dan pengawasan masyarakat tetap merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati.
“Kritik, aspirasi, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati. Pada saat yang sama, informasi yang keliru perlu diluruskan secara cepat, terbuka, dan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Puan juga menilai relasi antara DPR dan masyarakat tidak seharusnya dibangun dalam suasana saling berhadapan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR perlu terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui keterbukaan, komunikasi, serta kerja nyata.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI berkewajiban untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui keterbukaan, kesediaan mendengar, komunikasi, serta kerja nyata yang dapat dirasakan manfaatnya,” kata Puan.
Ia pun mengajak seluruh pihak berkontribusi menciptakan ruang digital yang sehat. Masyarakat diharapkan lebih teliti sebelum menerima maupun menyebarkan informasi. Di sisi lain, media dan platform digital juga diminta meningkatkan tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik.
Menurut Puan, DPR dan lembaga negara juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat transparansi, memperbaiki komunikasi, terbuka terhadap kritik, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja.
Puan menegaskan perbedaan pandangan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan.
“Perbedaan politik adalah wajar dalam demokrasi. Kita boleh berbeda pandangan mengenai cara membangun negara. Namun, kita harus bersatu dalam tujuan, melindungi rakyat, memperkuat kedaulatan, memajukan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi negara menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga persatuan. Kepercayaan tersebut dapat dibangun melalui kebijakan yang adil, pelayanan publik yang semakin baik, penegakan hukum, serta pengelolaan anggaran yang transparan.
“Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan, anggaran dikelola secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah,” tegas Puan.
Puan kemudian mengaitkan hal tersebut dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan pengawasan. Menurutnya, berbagai aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dari politik pembangunan dan politik anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2027.
“Marilah kita wujudkan APBN Tahun Anggaran 2027 sebagai instrumen politik pembangunan yang menghadirkan negara dalam kehidupan rakyat, memperkuat keberpihakan negara pada rakyat, dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi semua,” pungkasnya.
Info Detak.co | Sabtu, 15 Agustus 2026 
