
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, saat memberikan keterangan kepada media usai menutup Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Farhan/vel
JAKARTA - Menanggapi beredarnya isu terkait Surpres (Surat Presiden) atau DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, Pimpinan DPR belum menerima Surpres resmi dari Presiden Republik Indonesia.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan saat memberikan keterangan kepada media usai menutup Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan, yang hadir didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa, mengingatkan agar publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terlebih informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar selalu mengkonfirmasi informasi yang diterima agar tidak menimbulkan kebingungannya.
Puan mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan tidak terprovokasi. Dalam situasi yang penuh dinamika seperti ini, Puan berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara yang damai dan penuh tanggung jawab demi menjaga kedamaian serta stabilitas negara.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan agar informasi yang beredar di masyarakat selalu dikonfirmasi kebenarannya, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungannya.
"Sebagai penutup, saya mengimbau agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan tidak terjebak dalam provokasi, demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Isu terkait RUU Polri ini sebelumnya telah mencuri perhatian publik, terutama setelah beredarnya informasi mengenai DIM yang dianggap belum final.
Puan berharap agar informasi yang belum jelas sumbernya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.