Puan Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Yohanes/Karisma

JAKARTA - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk menuntaskan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sebelum akhir tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, waktu sekitar empat hingga lima bulan masih tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR RI akan memanfaatkan waktu tersebut agar regulasi dapat diselesaikan sesuai target.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Puan, waktu yang tersedia masih memungkinkan DPR melanjutkan pembahasan secara menyeluruh. Meski mengejar target waktu, setiap substansi dalam RUU tersebut tetap akan dibahas secara cermat sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Puan menyatakan optimistis target penyelesaian pada 15 Desember dapat tercapai. Dengan demikian, DPR masih memiliki waktu sebelum penutupan tahun untuk memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai rencana.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi mengenai mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Meski demikian, Komisi III DPR RI memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut pada Desember 2026.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.