
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka usai menghadiri agenda pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Septamares/Mahendra
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil dan tidak membedakan antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, negara harus hadir dengan sistem hukum yang tegas terhadap seluruh pihak, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai menghadiri pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Saat itu, ia menanggapi dugaan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum awak penerbangan.
"Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," ujar Rieke kepada Parlementaria.
Rieke menegaskan, persoalan penyelundupan narkotika tidak dapat dilihat hanya sebagai pelanggaran administrasi keimigrasian. Menurutnya, kasus semacam itu menyangkut aspek kedaulatan negara karena berkaitan dengan masuknya ancaman kejahatan lintas negara ke wilayah Indonesia.
Ia menilai pengawasan terhadap pergerakan orang maupun barang harus terus diperkuat. Dalam hal ini, keimigrasian memiliki posisi strategis sebagai pintu awal pengawasan, meskipun penanganan kejahatan lintas negara tetap membutuhkan koordinasi antarinstansi.
"Tentu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. Tetapi sekali lagi saya katakan, Imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain aspek pengawasan, Rieke juga mendorong pembenahan tata kelola sistem keimigrasian, termasuk penguatan sistem digital yang digunakan pemerintah. Menurutnya, transformasi digital dalam layanan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan kemudahan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut perlindungan data strategis dan kedaulatan sistem digital negara.
"Ini membuktikan bahwa perbaikan tata kelola keimigrasian kita menjadi sesuatu yang sangat penting. Bicara di dalamnya juga ada kedaulatan data dan kedaulatan sistem digitalnya," katanya.
Karena itu, Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan dalam sistem keimigrasian. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu memastikan apakah kendala yang terjadi hanya bersifat teknis atau merupakan persoalan tata kelola yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga menyinggung kasus Vidi, seorang pilot muda asal Karawang yang saat ini tengah ia kawal proses hukumnya. Ia menyebut kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan penyelundupan orang serta jaringan narkotika lintas negara.
Rieke menjelaskan, Vidi merupakan aparatur sipil negara yang mendapat penugasan mengikuti pelatihan helikopter di Australia. Dalam perjalanan kembali ke Indonesia, pesawat yang ditumpanginya bersama instruktur berkewarganegaraan Australia diduga digunakan untuk membawa dua orang yang disebut memiliki latar belakang kasus pembunuhan dan jaringan narkotika sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas keimigrasian di Merauke.
Rieke mempertanyakan proses hukum dalam perkara tersebut. Ia menyoroti bahwa instruktur WNA yang mengendalikan penerbangan telah dideportasi, sementara Vidi kini berstatus terdakwa dalam perkara keimigrasian.
"Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, korban kemungkinan dari penyelundupan orang, narapidana, buronan, yang masuk ke Indonesia juga dengan kasus narkotika," ujarnya.
Menurut Rieke, aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum Vidi agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Info Detak.co | Selasa, 04 Agustus 2026 
