
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Runi/Mahendra
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang batal demi hukum menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rieke, setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara.
"Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Rieke menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke telah menerima eksepsi penasihat hukum Vidi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara, ia menilai putusan sela itu menegaskan pentingnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegasnya.
Rieke menambahkan, putusan sela tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara lebih cermat, teliti, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses persidangan.
"Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi," katanya.
Karena itu, Rieke mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP apabila masih terdapat dasar hukum yang memadai, sekaligus menghormati seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan penahanan agar benar-benar digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) dan tidak dilakukan secara otomatis sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Rieke menegaskan, peningkatan kualitas penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.
Info Detak.co | Sabtu, 08 Agustus 2026 
