Segera Tunjuk Dubes, Demi Perlindungan WNI dan Efektivitas Diplomasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menlu RI Sugiono, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Arief/vel

JAKARTA - Menyikapi dinamika geopolitik global dan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyoroti kekosongan posisi Duta Besar (Dubes) di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Anton menyatakan keberadaan Dubes sangat strategis, tidak hanya dalam memperkuat diplomasi bilateral dan multilateral, tetapi juga dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi WNI di luar negeri

“Data yang saya punya, ada 12 KBRI yang saat ini kosong tanpa Dubes. Amerika Serikat kosong sejak 2023 karena Dubes-nya ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN. KBRI di PBB New York sejak 2024 kosong karena Dubesnya menjadi Wamenlu. Dubes Jerman juga ditarik ke Wamenlu. Bahkan PBB Jenewa, Dubesnya menjadi Wamen PPN/Bappenas. Sementara itu, di Korea Utara, Dubes ditarik sejak 2021 akibat COVID-19, dan hingga kini belum ada penggantinya,” ungkap Anton dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menlu RI Sugiono, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Kita sama-sama paham bahwa Dubes adalah faktor yang paling penting. Selain melindungi WNI kita, diplomasi juga banyak bergantung pada peran mereka. Kalau saya sih maunya yang kosong segera diisi, apapun alasannya,” lanjut Anton menegaskan.

Tak hanya itu, Anton juga mengingatkan pentingnya perencanaan dan antisipasi menjelang berakhirnya masa tugas sejumlah Dubes pada tahun mendatang. Ia menyebutkan beberapa pos strategis seperti Dubes Meksiko dan Dubes Jepang yang masa tugasnya akan segera habis.

“Kan ada waktunya untuk fit and proper, ada waktunya untuk dilantik, belum di kredensial juga. Itu kalau kosongnya lama, kan tidak bagus juga untuk negara yang bersangkutan,” tandas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Meski penunjukan Dubes merupakan hak prerogatif Presiden. Namun demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang proaktif antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait agar proses penempatan Dubes berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan.

“Jadi saya pikir kedepannya, saya tahu lah Dubes itu hak preogratif daripada Presiden. Tapi kalau kita bisa menginfokan kepada Bapak Presiden, Pak, izin, tahun depan Dubes ini akan berakhir. Kita harus mengadakan fit and proper untuk beberapa Dubes. Sehingga pada saat waktunya selesai, langsung diganti, Pak,” pungkas Anton.