Soal RUU Perampasan Aset, Sahroni: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDPU dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto : Devi/Alma

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan pemberantasan korupsi, tetapi juga memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Menurut Sahroni, kewenangan perampasan aset harus dilengkapi dengan batasan serta mekanisme yang jelas. Hal itu diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan aturan nantinya.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” ujar Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, DPR perlu memastikan setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum memiliki koridor yang tegas. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sahroni juga mengingatkan pentingnya merumuskan substansi RUU Perampasan Aset secara cermat. Menurutnya, aturan yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana sekaligus mencegah munculnya persoalan baru ketika regulasi diterapkan.

Ia menilai pemahaman publik terhadap substansi dan tujuan RUU juga perlu diperkuat. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

Sahroni selanjutnya meminta seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai dapat membantu memperkaya pembahasan dan menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan perampasan aset dapat menjadi instrumen pendukung dalam pemberantasan korupsi tanpa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Sahroni.