Soroti Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Komisi VIII Desak Pengawasan Digital Diperkuat
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. Foto: Septamares/Mahendra

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyoroti kasus pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang dilakukan seorang kreator konten. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Maman menegaskan, pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan merupakan bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak mereka.

"Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Ia menekankan bahwa anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum maupun dari aspek kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka.

Menurut Maman, negara harus memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, pelibatan anak demi memperoleh keuntungan ekonomi dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan merupakan bentuk eksploitasi yang tidak boleh dinormalisasi.

Ia menilai perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk baru eksploitasi anak. Jika sebelumnya eksploitasi lebih banyak dikaitkan dengan kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual, kini praktik serupa juga dapat terjadi melalui media sosial, algoritma, konten digital, maupun aktivitas komersial yang memanfaatkan popularitas anak.

Karena itu, Maman mendorong pemerintah segera menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital, mulai dari platform digital, kreator konten, agensi, pengiklan, hingga pelaku usaha.

"Maka kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital," katanya.

Menurut Maman, kerangka tersebut harus memastikan setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak membahayakan kesehatan maupun tumbuh kembang mereka, serta tidak digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan yang secara hukum dibatasi bagi anak.

Selain itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memperkuat mekanisme pengawasan serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pelibatan anak dalam aktivitas komersial yang melanggar prinsip perlindungan anak.

Maman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berubah.

"Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi," tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada kepentingan ekonomi maupun strategi pemasaran yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.

"Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka. Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk," ujarnya.

Maman berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri digital.

"Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun," pungkasnya.