
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3). Foto: Oji/vel
JAKARTA - Kementerian Kesehatan di Gaza pada Selasa (25/3/2025) mengonfirmasi jumlah korban tewas akibat agresi Israel telah mencapai 50 ribu jiwa, dengan hampir 70 persen di antaranya merupakan wanita dan anak-anak. Sementara itu, sebanyak 113.274 orang lainnya mengalami luka-luka dalam periode yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengutuk keras kekejaman Israel terhadap Palestina dan menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut harus segera dihentikan.
“Bukan hanya karena panggilan kemanusiaan, tetapi pembiaran kejahatan Israel akan menjadi preseden buruk bagi tatanan global dan dapat memicu anarki yang lebih luas,” ujar Sukamta dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Ia pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah luar biasa dalam menghentikan kekejaman Israel serta mengupayakan pemberlakuan kembali gencatan senjata.
“Sebagaimana seruan Pak Prabowo dalam pertemuan pada 8 Desember lalu untuk memperkuat persatuan dan kerja sama dalam membela Palestina, sudah semestinya pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, melakukan langkah nyata guna memperluas kerja sama internasional demi menghentikan genosida yang dilakukan Israel,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukamta juga memperingatkan agar dunia tidak membiarkan peristiwa Holocaust terulang kembali di Palestina.
“Jangan biarkan Gaza menjadi kamp Auschwitz raksasa yang membunuh lebih dari 2 juta warga Palestina di dalamnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami penjajahan selama lebih dari 300 tahun. Namun, setelah merdeka, Indonesia tidak pernah menaruh dendam sejarah ataupun melakukan tindakan serupa terhadap negara lain.
“Berbeda dengan Israel yang terus menarasikan peristiwa Holocaust sebagai sejarah kelam mereka di masa Perang Dunia II, namun peristiwa itu tidak menjadikan mereka anti terhadap penjajahan dan kekerasan,” kata Sukamta.
Sebaliknya, lanjutnya, selama lebih dari 70 tahun Israel justru melakukan balas dendam sejarah dengan mengusir dan membunuh jutaan warga Palestina, menduduki tanah mereka, serta melakukan diskriminasi dan kekerasan.
“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan ini telah ditegaskan dalam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024,” pungkasnya.