
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8), Habiburokhman menyatakan hingga saat ini DPR RI tidak menerima Surpres yang berkaitan dengan pergantian Kapolri.
Menurutnya, Komisi III telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pengiriman Surpres mengenai pergantian Kapolri kepada DPR RI. Konfirmasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada pihak Istana juga menghasilkan informasi yang sama, yakni belum ada Surpres sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak didukung fakta hanya akan memicu spekulasi dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ia berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak memiliki dasar yang jelas. Masyarakat pun diminta mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses tersebut diawali dengan penyampaian Surat Presiden kepada DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan serta uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI, maka hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen.
Info Detak.co | Kamis, 06 Agustus 2026 
