Tanggapi Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum
Foto: ist

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Mangihut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang, terlepas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Mangihut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar mekanisme peradilan. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak mencerminkan keadilan, melainkan berpotensi memunculkan tindak pidana baru, memperpanjang konflik, serta meninggalkan trauma bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan anggota keluarga dan menghadapi konsekuensi berkepanjangan akibat tindakan kekerasan.

Karena itu, Mangihut mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi aparat kepolisian, dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada penegak hukum yang berwenang.

Selain itu, Mangihut mendorong penguatan edukasi serta penyadaran hukum di tengah masyarakat agar budaya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum semakin mengakar. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Menurutnya, rasa keadilan harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Bangsa yang kuat, kata Mangihut, adalah bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui proses hukum, kebijaksanaan, dan semangat kemanusiaan.

"Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.