JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahwa pimpinan MPR bersepakat untuk bersurat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) guna menanyakan putusan terkait SK dari DPD RI untuk mengganti Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yang oleh MA dinyatakan sah, dinilai ironis oleh Kuasa Hukum DPD RI Fahmi Bachmid.
Sebab menurut Fahmi, keputusan MA tersebut, telah membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sangat ironis jika Pimpinan MPR tidak paham hukum. Mau dibawa kemana negara ini. Yang harus dipahami bahwa persoalan hukum ini berkaitan dengan SK DPD RI hasil Sidang Paripurna DPD RI, yang sah dan berlaku. Dan lembaga Yudikatif telah berpendapat, bahwa SK itu sah. Dan itu sudah inkracht, karena sudah diputus di tingkat Kasasi,” tutur Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Sehingga, lanjut Fahmi, sudah tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan SK tentang penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Sehingga, imbuhnya, jika pimpinan MPR akan bersurat ke MA untuk menanyakan lagi apakah keputusan Kasasi bersifat eksekutorial, sehingga harus dilaksanakan, itu sangat aneh.
“Para pihak kan sudah mengetahui putusan di tingkat Kasasi. Terus mau apalagi? Kok sekarang mengatakan akan bersurat, dan bertanya apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial atau tidak? Ini orang mengerti hukum atau tidak,” tukas advokat senior itu.
Fahmi pun mengingatkan, jangan sampai manuver tersebut justru bisa masuk ke ranah Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ditegaskan oleh Fahmi, dengan putusan di tingkat Kasasi tersebut, artinya MA sudah memberi jawaban, bahwa putusan lembaga legislatif, dalam hal ini SK DPD RI yang dihasilkan melalui Sidang Paripurna, bersifat keputusan internal lembaga, bukan putusan administrasi pemerintahan. Sehingga tidak perlu meminta penjelasan tentang eksekutorial atau tidak.
Maka secara yuridis, lanjut Fahmi, lembaga MPR harus menghormati dan melaksanakan SK yang dikeluarkan DPD RI, dimana keputusannya menarik wakilnya di jajaran Pimpinan MPR dari Unsur DPD, untuk kemudian diganti. Yaitu mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
“MPR sebagai lembaga negara yang sejajar harus menghormati Lembaga DPD RI dengan segera mengeksekusi. Sangat memalukan dan menjadi preseden buruk dunia hukum, jika tidak ada penghormatan dan tidak segera dilaksanakan,” tegas Fahmi.
Seperti diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Surat tersebut menegaskan hasil putusan tingkat kasasi di MA, yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.
Namun Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat akan segera berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mempertegas apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial atau tidak. “Apabila putusan MA itu bersifat eksekutorial, maka pimpinan MPR baru bisa menindaklanjuti surat pimpinan DPD untuk melakukan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD,” ujar Bamsoet kepada media, Sabtu (24/8/2024). (*)
Trending
PARLEMEN
Terkait Penggantian Pimpinan MPR, Kuasa Hukum DPD RI Anggap Ironis Manuver Bambang Soesatyo
Parlemen / Sabtu, 24 Agustus 2024
Parlemen Lainnya
Sabtu, 24 Agustus 2024
Terkait Penggantian Pimpinan MPR, Kuasa Hukum DPD RI Anggap Ironis Manuver Bambang Soesatyo
JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahwa pimpinan MPR bersepakat untuk...
Rabu, 21 Agustus 2024
Ketua DPD RI Apresiasi OJK Yang Minta Lembaga Keuangan Terapkan Deteksi Dini Transaksi Judi Online
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan terus memperbaiki parameter guna...
Rabu, 21 Agustus 2024
Singgung Aturan HGU IKN di Rapat Paripurna Bareng Jokowi, Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap ada berbagai isu yang menjadi perhatian dewan, salah satunya...
Selasa, 20 Agustus 2024
Terima Nota Keuangan dari Jokowi, Puan Ingatkan Beri Ruang Pemerintahan Baru di APBN 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Bertemu Warga Anggoeya, Giona-Subhan Janjikan Beasiswa hingga S3 untuk Siswa Berprestasi
Sabtu, 21 September 2024
Temui Warga Anggoeya, Giona-Subhan Berkomitmen Wujudkan Infrastruktur Kelas Dunia di Kendari
Sabtu, 21 September 2024
Cagub Sultra Tina Nur Alam Serap Aspirasi Warga Poasia, dari Jalan Rusak, Banjir, Air Bersih, Hingga Penerangan Jalan
Sabtu, 21 September 2024
Tekan Angka Kemiskinan, Tina Nur Alam Siap Buka Akses Modal Usaha untuk Perempuan
Sabtu, 21 September 2024