Akomodir Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Dituding Sarat Kepentingan
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dianggap sarat kepentingan.

JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dianggap sarat kepentingan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU seolah memberikan “karpet merah” untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Situasi ini serupa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Pandangan seperti itu tidak bisa dihindari, karena kita ada pengalaman putusan MK 90 yang ternyata memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka,” ujar Khoirunnisa, Senin (1/7).

Sebelumnya KPU menetapkan cagub dan cawagub boleh maju dengan syarat berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025, atau 25 tahun bagi cabup-cawabup.

Menurut Khoirunnisa, putusan MA dan langkah KPU untuk mengakomodirnya sangat mungkin bertujuan memberikan jalan bagi Kaesang.

Sebab, putusan itu membuat Kaesang yang sebelumnya tak memenuhi syarat usia calon kepala daerah, bisa mendaftarkan diri dengan adanya ketentuan terbaru.

“Putusan MA ini ada potensi juga untuk digunakan memberikan jalan kepada Kaesang yang situasinya sama dengan Gibran. Sama belum memenuhi syarat dengan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa.

Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur. Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih. Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.