
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK)
JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan kelompoknya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Tuduhan tersebut beredar di media massa berdasarkan pernyataan Saudara Rismon Sianipar. JK menyatakan bahwa klaim tersebut adalah murni kebohongan, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal sosok Rismon maupun pihak-pihak lain dalam kelompok tersebut, kecuali Roy Suryo yang ia kenal sebatas kapasitasnya sebagai mantan menteri. Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK menegaskan, "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah."
Menanggapi pencemaran nama baik ini, JK melalui tim kuasa hukumnya berencana melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Senin (6/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai upaya serius untuk membuktikan kebenaran dan membersihkan nama baiknya dari fitnah yang beredar. JK menjelaskan tujuan pelaporan tersebut dengan berujar, "Besok pengacara itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar."
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menambahkan bahwa pernyataan Rismon merupakan tuduhan tanpa dasar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Saat ini, tim hukum masih mendiskusikan apakah laporan tersebut akan diajukan ke Polda Metro Jaya atau langsung ke Bareskrim Polri. Abdul menekankan pentingnya tindakan tegas ini demi menjaga integritas kliennya, dengan menyatakan, "Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius."
Info Detak.co | Senin, 06 April 2026 
