Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Tepat, Bantah Keras Tudingan Terlibat Isu Ijazah Jokowi
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang tengah dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah te

Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang tengah dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah berada di jalur yang tepat. Ia menegaskan tudingan yang menyebut SBY berada di balik isu tersebut sama sekali tidak berdasar.

Umam menekankan bahwa SBY tidak pernah terlibat dalam penyebaran isu ijazah Jokowi. Ia juga menyebut hubungan antara SBY dan Jokowi selama ini berjalan baik. Selain itu, SBY saat ini tidak aktif dalam politik praktis dan lebih memusatkan perhatian pada kegiatan sosial, seni, serta olahraga.

Menurut Umam, informasi palsu yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terorganisasi. Pola semacam ini dinilainya berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Ia menegaskan bahwa disinformasi bukan hanya merugikan individu secara personal, tetapi juga mencederai ruang publik dan menurunkan kualitas demokrasi.

Umam menilai sikap tegas perlu diambil agar kebohongan tidak dibiarkan berkembang menjadi kebenaran baru. Ia mengingatkan bahwa sikap diam terhadap fitnah bisa ditafsirkan sebagai pembenaran, sekaligus menciptakan preseden buruk karena politik berbasis fitnah seolah dinormalisasi.

Atas dasar itu, Partai Demokrat telah menempuh langkah awal berupa somasi tertulis kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum. Somasi tersebut bertujuan menghentikan penyebaran informasi palsu sekaligus membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf sebelum persoalan dibawa ke ranah pidana.

Secara prinsip, Umam menyatakan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan menjaga kehormatan. Ia menambahkan bahwa di era media sosial, informasi keliru sering kali menyebar lebih cepat dibandingkan fakta, sehingga pembiaran terhadap fitnah dapat membuat publik kehilangan pegangan atas kebenaran.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil SBY juga memiliki nilai edukatif dalam konteks politik. Upaya tersebut dinilai menegaskan batas etika antara kebebasan berpendapat dan penyebaran kebohongan. Umam menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut adanya akuntabilitas, verifikasi, serta tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan ke publik.