JAKARTA - Anies Baswedan menyampaikan, harusnya hari ini Tom Lembong menjadi membicara di forum reuni FEB UGM, Yogyakarta. Namun, hal itu batal karena ditetapkan menjadi tersangka.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Hari ini, 2 November 2024, adalah hari yang sudah lama direncanakan untuk bersama Tom Lembong di Jogja," kata Anies dalam Instagram resminya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
"Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara sore ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM," katanya lagi.
Rencana itu pun gagal. Anies Baswedan pun berikan semangat kepada sahabatnya tersebut yang kini berada di tahanan.
"Tadinya sore ini saya akan mampir sebentar ke acara FSDE saat Tom sedang ceramah. Lalu, kita berencana akan berkegiatan bersama di Jogja esok hari Minggu, dan saya bisa menunjukkan tempat-tempat favorit saya di kota Jogja kepada Tom," jelasnya.
"Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan. Stay strong, Tom, as you have always been!," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Kasus yang Janggal
Pakar hukum pidana Prof. Jamin Ginting pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tersebut baru dilakukan saat ini. Padahal, kasusnya sudah lama terjadi.
"Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menurut pendapat saya, ini merupakan kasus yang cukup lama ya. Di tahun 2015-2016. Pertanyaannya adalah, mengapa baru sekarang tim Kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka impor gula," katanya lewat pernyataan video diterima.
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus terbuka kepada publik untuk menjelaskan apakah Tom benar-benar mendapatkan keuntungan dalam impor gula tersebut.
"Perlu kita ketahui ini adalah kasus Tipikor. Satu hal yang perlu kita perhatikan adalah, apakah Tom Lembong ini mendapatkan keuntungan dari perbuatan kebijakan yang dalam tanda petik dianggap suatu tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan dalam mengimpor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong pada saat menjadi menteri, tentu merupakan kebijakan yang juga disetujui oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, jika kebijakan itu sudah disetujui oleh Kepala Negara, dan sudah disahkan, maka ia menilai tindak pidana korupsi bagi Tom Lembong adalah sangat kecil. Pasalnya, hal itu adalah mengenai kebijakan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soalnya penetapan yang sangat janggal karena dilakukan kepada sosok Tom Lembong yang mana belakangan ini kerap memberikan kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Khususnya saat di Pilpres 2024 lalu.
"Menurut pandangan saya, penetapan ini juga kalau dilihat dari kondisi bagaimana Tom Lembong banyak memberikan kritik dengan pemerintahan Jokowi pada saat itu waktu pemilihan presiden itu sangat berpengaruh terhadap subjektivitas penetapannya sebagai tersangka," ujarnya.