JAKARTA - Sopir angkutan online masih belum menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, Permenhub 108/2017 sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap angkutan online. Ia meminta tak perlu ada polemik yang lebih panjang. Jenderal bintang dua itu menegaskan, setiap angkutan umum yang dipesan secara online tetap harus aman dan resmi. "Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya seperti angkutan omprengan," kata dia, Kamis (15/2). Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada November 2017. Permenhub mengatur sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Hingga kini aturan tersebut belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (ENA)
Trending
POLITIK
Kakorlantas: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Seperti Omprengan
Politik / Minggu, 18 Februari 2018
Politik Lainnya
Jumat, 11 Oktober 2024
Kampanye di Pasar Kapasan, Khofifah Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pedagang
SURABAYA-Kampanye riang gembira dan seneng bareng benar dilakukan oleh calon gubernur Jawa Timur...
Jumat, 11 Oktober 2024
Tokoh Konawe Ajak Warga Pilih Cagub No Urut 4, Tina-Ihsan, di Pilgub Sultra
KONAWE – Tokoh masyarakat Kabupaten Konawe, Tasman Taewa, menyerukan dukungan penuh bagi...
Jumat, 11 Oktober 2024
Terima Dukungan Ratusan Anggota Projo, Tina-Ihsan Janjikan Akses Seluler di Wilayah Blank Spot
KONAWE – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam...
Kamis, 10 Oktober 2024
Ahmad Ali Kampanye Pilgub Sulteng: Coblos 1 Saja, Jangan 2 atau 3, Tidak Sah!
PALU - Calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali berkomitmen hadirkan politik...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Pelajaran dari NasDem: Haruskah Anies Baswedan Membentuk Ormas Terlebih Dahulu?
Jumat, 11 Oktober 2024
Anggota SALN Switzerland Ini Puji Akhlak dan Adab Anies Baswedan
Jumat, 11 Oktober 2024
Joget Politik Riang Gembira Ahmad Ali di Pilgub Sulteng Jadi Tren Hingga ke Pelosok Desa
Kamis, 10 Oktober 2024
Kabinet Persatuan Nasional
Kamis, 10 Oktober 2024