Jika kita lihat neraca keuangan negara 82,4 % setara dengan 2.309,9 triliun untuk pembiayaan, pengelolaan dan pembangunan negara mayoritas dihasilkan dari hasil pungutan pajak yang mencekik?
Sepertinya untuk menambal APBN, membiayai pembangunan rezim mencari solusinya dengan berhutang dan bekerjasama dengan pemilik modal dari berbagai pihak terkait termasuk menggantungkan pada pinjaman luar negeri seperti IMF dan lain-lain.
Kalau boleh kita mencari pembanding, apa bedanya dengan perilaku para penjajah Belanda dan Jepang.
Ke mana dan siapa yang menikmati hasil kekayaan alam yang melimpah ruah. Kekayaan alam berupa gunung emas yang ditambang di Papua, nikel di Makassar, batubara dan gas alam dari Kalimantan dan lain-lain. Termasuk pengeboran ladang minyak di Sumatera dan hamparan perkebunan Sawit yang juga sangat luas di Riau...!
Kalaulah kita coba sesat merenungkannya berapa banyak potensi keuangan negara belum dinikmati langsung oleh rakyat yang terbukti kehidupannya masih mayoritas keluarga pra sejahtera.
Pertanyaannya apakah rezim ini sudah menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi, terutama pasal 33, 32, 29 dan pasal 28 UUD 1945.
Khusus pasal 33 UUD 1945 apakah hasil bumi air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat? Dan apakah cabang-cabang usaha penting yang mengandung hajat hidup orang banyak masih dikuasi oleh negara pasal 32 UUD 45 untuk melindungi kepentingan rakyat?
Kita juga bisa lihat bagaimana negara dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti pengelolaan PT. PLN (Persero), Angkasapura, perusahaan perkebunan dan lain-lain. Abad ini tentunya tidak terlalu sulit bagi publik untuk bisa mengetahui dan merasakan bahwa negara ini tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Berbagai kebijakan terang benderang terekspos di media sosial yang bisa di akses secara luas oleh publik.
Jangan sampai publik tertipu oleh framing atau pencitraan yang menyesatkan, sehingga cover dan isi sudah tidak utuh lagi sesuai dengan konstitusi.
Khusus untuk pengelolaan PLN mungkin bisa dijadikan referensi dan acuan apakah pengelolaan BUMN itu sudah benar berdasarkan konstitusi atau belum?
Patut dan pantas dicurigai terjadi penyimpangan pengelolaan PLN, karena UU no 30 THN 2009 bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 dan pasal 32.
Inilah motivasi kami pribadi berjuang menjadi relawan Anies Rasyid Baswedan, karena berdasarkan rekam jejaknya, kami yakini beliau peduli dan mampu menegakkan konstitusi. Meskipun kalah atau dikalahkan, secara pribadi atau organisasi akan tetep akan konsisten mendukung Bapak Anies Rasyid Baswedan menjadi Presiden RI tahun 2029, karena beliau punya rekam jejak yang jelas terbukti pada kepentingan publik, intelektual, berakhlak baik, visioner dan konsisten berpegang teguh pada aturan dan konstitusi.
Salman, Kolumnis