
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pimpinan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023�2024.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pimpinan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. KPK mengungkap asosiasi tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menghimpun dana dari biro perjalanan haji dan umrah.
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan, pihak asosiasi tengah didalami perannya dalam aliran dana yang diduga berasal dari para biro travel. “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara. Menurut Budi, proses penghitungan tersebut kini telah memasuki tahap akhir.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” katanya.
Adapun perwakilan Kesthuri yang diperiksa adalah Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu setelah penambahan. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan secara merata—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus—dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
Info Detak.co | Rabu, 28 Januari 2026 
