Tim Hukum Anies-Amin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konst

JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyertakan 35 bukti tambahan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat memberikan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo mengatakan, bukti-bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dalil tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini, di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon," kata Heru di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dia juga mengungkapkan, bukti-bukti yang disertakan terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas penjabat, kepala daerah dan kepala desa, serta kejanggalan sistem teknologi informasi.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengaku optimistis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin apabila berkaca dari jalannya sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurut Heru, hakim konstitusi banyak menggali kualitas pemilu ketimbang membahas tentang angka perolehan suara dari masing-masing kandidat.

"Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini, tinggal di ujungnya sama-sama kita menunggu hasilnya," ujar Ari.

Heru juga meyakini bahwa para hakim MK hanya membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti, telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Heru.

Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024, bakal dibacakan pada 22 April 2024.