Tunggu Komando, Relawan Jangan Buat Partai Atas Nama Anies Baswedan dan Lakukan Pengumpulan Dana

JAKARTA - Para relawan yang sejak awal mendukung Anies Baswedan di Pilpres dan di Pilgub harus tetap menjaga niat ikhlasnya. Hendaknya tidak melakukan tindakan yang mendahului Anies untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Ketua Umum Simpul Relawan Anies Jakarta (RAJA) Joko Wiranto menyatakan hal itu Selasa, 10 September 2024. "Kita tunggu perintah dan komando Pak Anies karena kita berniat mendukungnya agar kehidupan rakyat Indonesia lebih baik. Tanpa Pak Anies relawan itu tidak ada artinya."

Laki-laki setengah baya yang akrab dipanggil Jokowo itu menambahkan, para relawan mestinya bersyukur atas niat baik Anies untuk membentuk Partai. Relawan Anies untuk Jakarta akan mendukung penuh dan mengajak jaringan di seluruh nusantara bergabung dan mendukung penuh .

Anies, tambahnya merupakan harapan rakyat untuk mencapai dan menggapai kehidupan yang lebih baik. "Karena itu, mereka dengan berbagai cara menghalangi Pak Anies baik di Pilpres maupun operasi yang menggagalkan Anies untuk ikut Pilkada. Tindakan mereka itu jelas nampak tidak bermoral dan etika," katanya.

Menunggu momen

Semua simpul relawan Anies yang ada di Indonesia, katanya, menunggu momen itu. Karena itu dia mengimbau, agar deklarasi itu dipercepat dan disegerakan. Ini merupakan momen yang tepat di saat para relawan butuh wadah untuk berjuang. Deklarasi itu harus sekaligus menyebutkan Anies sebagai Ketua Umum agar memberikan kepastian dalam perjuangan.

Tanpa figur Anies, tegasnya, partai itu tidak akan ada artinya. Dipastikan akan gagal mengambil hati rakyat. Anies sudah menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang dijalankan sesuka hati dan melanggar konstitusi dan undang-undang.

Karena itu dia mengimbau para relawan lain hendaknya jangan saling mendahului untuk membuat partai. Hendaknya tetap satu wadah saja dalam partai yang akan dibuat dan diumumkan oleh Anies Baswedan.

"Bagi relawan yang sudah terlanjur membuat partai tolong jangan memakai nama Pak Anies dalam mencari dana. Ini melanggar KUHP No 378 tentang pasal penipuan. Segeralah minta maaf agar nama baik relawan tetap terjaga," demikian Joko Wiranto.