JAKARTA – Permohonan dari Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengundang para empat orang Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan. THN Timnas AMIN memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim atas dikabulkannnya permohonan tersebut.
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, empat orang menteri yang akan dihadirkan menjadi saksi tersebut adalah Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri PMK. Keempatnya rencananya akan dihadirkan pada Jumat, 5 April mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujarnya Senin (1/4).
Ari menambahkan, pihaknya berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapatkan gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” terangnya.
Sementara Juru Bicara Timnas AMIN Angga Putra Fidrian bersyukur keempat menteri yang diusulkan tersebut bisa dihadirkan oleh majelis hakim. “Alhamdulillah, para hakim MK menyetujui permohonan Tim Hukum Amin untuk mengundang menteri terkait untuk hadir di Sidang MK,” ujar dia.
Angga juga memuji sikap majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo dalam mengundang para menteri, merupakan langkah positif dan layak untuk diberikan apresiasi. “Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” tambahnya