
Ammar Zoni | Foto: ist
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tersangka lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni memperoleh narkotika dari pihak luar rutan, lalu mengatur peredarannya melalui aplikasi pesan instan Zangi menggunakan telepon genggam.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba. Komunikasi antar tersangka dilakukan melalui aplikasi pesan,” jelas Fatah dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10).
Setelah menerima narkoba, Ammar Zoni diduga menyerahkannya kepada lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, untuk diedarkan di dalam rutan. Gerak-gerik mencurigakan mereka kemudian terpantau oleh petugas rutan, yang langsung melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan di kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” tambah Fatah.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkotika. Berdasarkan catatan, ini adalah kali keempat aktor tersebut tersandung kasus serupa:
-
2017: Ditangkap karena penyalahgunaan ganja dan sabu.
-
Maret 2023: Kembali ditangkap dengan barang bukti sabu.
-
Desember 2023: Ditangkap hanya dua bulan setelah bebas dari vonis sebelumnya.
-
2025: Diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam rutan.
Kejaksaan menyatakan akan memproses kasus ini dengan serius, mengingat Ammar Zoni merupakan residivis dan tindakannya kali ini masuk kategori berat karena dilakukan di lembaga pemasyarakatan.