
Foto: istimewa
JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dinyatakan cerai pada Rabu (16/4). Usai melewati proses persidangan yang cukup panjang, pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permintaan keduanya untuk berpisah.
Sidang putusan menetapkan bahwa Paula Verhoeven dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan retaknya rumah tangga.
Diketahui,Baim Wong menuding bahwa Paula Verhoeven telah menodai pernikahan mereka dengan berselingkuh. Hal ini pun menjadi salah satu poin utama dalam gugatan cerai Baim Wong.
Majelis Hakim menyatakan dalil dan pembuktian dari Baim dinyatakan terbukti terkait pihak ke-3. Paula Verhoeven pun disebut sebagai istri yang durhaka.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan Paula Verhoeven ditolak oleh Majelis Hakim seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta.
Namun, pihak pengadilan tetapi mengabulkan nafkah mut'ah dengan berbagai macam pertimbangan sejumlah Rp1 miliar. Nafkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak suami kepada istri pasca perpisahan.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Sementara itu, untuk hak asuh anak kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk membesarkan buah hati mereka bersama. Majelis hakim memutuskan pola joint custody, di mana anak-anak akan tinggal bergantian bersama Baim dan Paula setiap dua pekan.